JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusaha perhotelan non bintang mengeluhkan turunnya okupansi kamar dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak makin maraknya penginapan murah berbasis aplikasi.
Ketua Perhimpunan Hotel Non Bintang (PHNB) Sutrisno Iwantono mengatakan, sudah banyak anggotanya yang mengeluhkan sepinya kunjungan setelah semakin masifnya penginapan berbasis aplikasi daring.
“Jelas menurun sekali (okupansi) sejak ada OYO, Red Doorz, atau semacamnya,” ujar Iwantono kepada Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Menurut dia, perlu ada aturan tegas hunian atau bahkan kos-kosan yang bisa dijadikan penginapan agar tidak merugikan pelaku usaha perhotelan, khususnya hotel nonbintang atau kelas melati. “Mestinya aturannya jelas, masa iya kos-kosan dijadikan penginapan kayak hotel, apartemen kemudian jadi penginapan, rumah dijadikan hotel. Kan harus ada aturannya kan,” jelas Iwantono.
Sebagai informasi, baik OYO maupun Red Doorz merupakan platform yang menawarkan jasa sewa penginapan, khususnya penginapan dengan bujet terjangkau. Baca juga: Kemenpar Panggil Pengusaha OYO dan Red Doors, Untuk Apa?
Tren kunjungan wisatawan di sejumlah kawasan wisata di Indonesia mendorong tumbuh suburnya bisnis penginapan murah berbasis aplikasi lantaran pasar Indonesia yang menggiurkan.
Sebelum kemunculan OYO dan Red Doorz, pemain aplikator penginapan lain yang sudah lebih dulu eksis salah satunya yakni Airbnb dan Airy.
OYO contohnya. Startup asal India ini berkembang cukup pesat di Indonesia. Dengan mengadopsi model manchise (management and franchise) laiknya pada bisnis waralaba, manajemen hotel dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan OYO.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyebutkan, usaha penginapan murah seperti Red Doorz dan OYO tidak bisa dikategorikan sebagai usaha hotel, tetapi hanya usaha indekos.
Asisten Deputi Investasi Kemenpar Hengki Manurung mengatakan, perusahaan penginapan murah tersebut mengklaim bisnisnya sebagai jenis usaha hotel. Namun, saat dicek, jumlah kamar hanya 4 sampai dengan 10 kamar.
“Jangan sampai usaha kos-kosan itu (diklaim) usaha akomodasi (hotel). Kami sudah ketemu dengan dua kosan itu. Mereka berjanji tertib (izin),” kata Hengki di Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Hengki menyebutkan, baik OYO maupun Red Doorz yang berbisnis indekos dinilai merugikan negara karena dibebaskan dari pajak, apalagi sistem penjualannya melalui marketplace.
“Jadi mereka punya brand sendiri dan marketplace untuk memasarkan kos-kosan sendiri. Kos-kosan di bawah 10 kamar tidak akan pernah kena pajak,” ujarnya.
Meski di sisi lain hal itu membantu memudahkan masyarakat dalam mencari hunian. Hengki berharap jenis usaha penginapan bisa mengikuti peraturan.
“Jadi saya komplain besar sama CEO-nya, jangan pernah klaim kalian punya 700.000 kamar di Indonesia. Berapa yang usaha (kosan) dan yang akomodasi kita data,” tegasnya.
Hengki menyebutkan, saat ini pihaknya sudah membuat kajian. Menurut dia, Red Doorz dan OYO tidak akan membangun atau mendirikan bangunan karena sifatnya hanya manajemen. “Mereka ini mengklaim usaha kos-kosan sebagai usaha akomodasi. Mereka itu cuma manajemen, tidak akan pernah membangun. Titik,” ucapnya.
Berita ini dimuat oleh Muhammad Idris di Kompas.com pada : https://money.kompas.com/read/2020/01/20/110700226/fenomena-oyo-dkk-bisnis-hotel-melati-terancam?page=all