Jakarta – Selama ini, monopoli perdagangan dilarang oleh undang-undang. Namun omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memuat rancangan penghapusan pidana untuk monopoli dagang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemahaman ini tidak benar. Menurut Apindo, omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menghapus pidana monopoli dagang.
“Pemahaman ini tidak benar. Menurut draf, omnibus law tidak menghapus substansi tersebut dan tetap berlaku,” kata Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Hal yang dibantah Sutrisno adalah omnibus law RUU Cipta Kerja yang bakal menghapus ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Demikian juga denda pidana juga tidak dihapus, yang ditiadakan adalah pidana tambahan Pasal 49 UU No 5 Tahun 1999, di mana menurut saya pasal ini juga sebenarnya tidak terlalu penting karena dalam praktiknya jarang diterapkan,” kata Sutrisno.
Sutrisno mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) supaya punya kewenangan pelapor, pemeriksa, dan penuntutan. KPPU juga perlu menjadi independen. Maka pasal tertentu dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi.
“Karena itu sebaiknya diusulkan Pasal 30 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 diubah menjadi: Komisi adalah lembaga administratif independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, yang melakukan penegakan hukum dalam wilayah hukum administrasi. Keputusan Komisi bersifat Penuntutan,” kata Sutrisno.
Dia juga mengusulkan revisi Pasal 44 angka 2, seharusnya dikoreksi menjadi “pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga di tempat domisili pelaku usaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”.
Pasal 45 angka 3 seharusnya dikoreksi menjadi “Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Proses beracara di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pengusaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, pelanggar larangan monopoli dagang bakal didenda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan maksimal Rp 100 miliar atau pidana kurungan maksimal 6 bulan, 5 bulan, atau 3 bulan. Simak Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 berikut ini:
Pasal 48
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dikenai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam RUU Cipta Kerja yang dilansir Kemenko Perekonomian di situsnya sebagaimana dikutip detikcom, ketentuan pidana itu hilang. “Ketentuan Pasal 49 dihapus,” demikian bunyi RUU Cipta Kerja.
Berita ini dimuat pada Detik.com di https://news.detik.com/berita/d-4909454/apindo-tidak-benar-omnibus-law-cipta-kerja-hapus-pidana-monopoli?single=1